FOTO: Antara/Zabur Karuru |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan, penggunaan trotoar oleh pengendara motor merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang tentu saja dapat dikenakan tindakan langsung (tilang).
"Trotoar itu untuk pejalan kaki. Kalau ada kendaraan yang melintas di trotoar, itu jelas pelanggaran lalu lintas," ujar Rikwanto saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pengendara motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain.
"Itu hukumannya bisa dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," tuturnya
Untuk itu bagi pengendara motor mulai sekarang harus bisa mematuhi peraturan yang ada. Meski masih banyak yang melanggar ada baiknya kita mulai saja dari diri kita untuk taat pada peraturan yang sudah di buat.
Ditulis olhe Rido Prayogo.
Posting Komentar