Jakarta – Bagi umat islam membayar zakat adalah suatu kewajiban karena merupakan rukun islam yang ketiga.
Zakat menurut bahasa arab (زكاة) yang di baca zakat yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Untuk zakat sendiri di bagi menjadi dua yaitu zakat fitroh dan zakat maal (harta) jika di jabarkan:
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Jadi bagi kita umat islam harus berzakat ya? Jangan lupa karena ini merupakan kewajiban bagi diri kita. Berhubung sebentar lagi juga memasuki bulan Ramadhan yang ingin berzakat mamun masih bingung untuh melakukan perhitungan berapa besarnya zakat yang wajib dibayar.
Anda bisa menggunakan Kalkulator Zakat untuk memudahkan Berhitung berapa zakat yang harus di bayar? Jika anda ingin menghitung berapa besarnya Zakat yang harus anda bayarkan silahkan klik Kalkulator Zakat.
Ditulis oleh Rido Prayogo.
Berhitung Berapa Zakat Yang Harus Dibayar? Dengan Kalkulator Zakat
Penulis : Unknown on Rabu, 25 Juni 2014 | 17.20
Berita Terkait:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar