News Update :
Twitter Facebook Google +1
Home » » Telat Membayar Pajak Kendaraan, Jangan Mau Ditilang!

Telat Membayar Pajak Kendaraan, Jangan Mau Ditilang!

Penulis : Unknown on Jumat, 09 Mei 2014 | 19.52

tilang, pajak
Tempo/Eko Siswono Toyudho
Jakarta – Setiap kendaraan bermotor memang diharuskan setiap tahun membayar pajak kendaraan. Ini dimaksudkan untuk pemasukan Daerah setempat, dengan rutin membayar pajak kita juga turut membantu kemjuan daerah tempat Anda tinggal.

Namun terkadang kita sebagai orang yang mempunyai kendaraan lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita. Hal ini yang kadang dimanfaarkan oknum polisi untuk mencari kesalahan kita sehingga kita di tilang. Yang perlu Anda ketahui bahwa Polisi tidak berhak menilang kendaraam bermotor yang telat bayar pajak.

Seperti yang di kutip dari Plasdana.com tanggal 9 Mei 2014, Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.

Sebab, ujarnya, persoalan pajak kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.

"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ujar dia saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.

Hal itu, kata Sam, berbeda apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila sudah kadaluarsa (mati), maka pelanggaran tersebut otomatis akan dikenakan tilang.

"STNK ini berlaku selama lima tahun. Apabila tidak diperpanjang, setelah masa berlakunya habis itu disebut STNK mati dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas yang ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum anggota polisi yang menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang pajaknya habis, ia menyarankan agar orang yang ditilang tersebut menolaknya dan mengadukan anggota tersebut kepada pihak berwenang. "Silakan buat aduan resmi. Catat nama petugas yang menilangnya," tegasnya.

Namun, meski telat membayar pajak kendaraan tidak bisa dikenakan tilang, ia mengimbau agar masyarakat untuk selalu menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebab, tambahnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali untuk kepentingan masyarakat sendiri.

Selain itu, daripada memusingkan sebuah pelanggaran tersebut bisa ditilang atau tidak, lebih baik masyarakat mematuhi semua perintah undang-undang memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Jangan mentang-mentang tidak ditilang jadi malas bayar pajak.

"Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang biar tenang dan tidak melanggar aturan," tutupnya.

Diedit oleh Rido Prayogo Sumber plasdana.com
Share this article :

Posting Komentar

 
About me | Contact me | Privacy policy | Advertise with me | Site map
Copyright © 2014. kabar terkini . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger