News Update :
Twitter Facebook Google +1
Home » , » NU: Seorang Istri Melaporkan Suami KDRT Tidak Dosa

NU: Seorang Istri Melaporkan Suami KDRT Tidak Dosa

Penulis : Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 14.45

KDRT, istri
Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Sahabat Perempuan dengan membawa sejumlah poster, menggelar aksi damai mengecam KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/4). (FOTO ANTARA/Anis Efizudin)
Jakarta – Seorang istri melaporkan Suaminya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak dosa.

"KDRT adalah pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum tidak hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam, jadi tidak berdosa bagi seorang istri yang mengadukan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Abidin Wakano.

Abidin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon dan Direktur Lembaga Antar Iman (LAIM) mengatakan, Islam telah mengatur dengan jelas fungsi dan tangung jawab sumi - istri dalam rumah tangga, yang harus saling memberi kasih sayang.

Tak hanya itu, suami - istri juga harus saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta menjalankan perannya dan tanggung jawabnya sebagai orang tua dengan semaksimal mungkin.

"Islam mengajarkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, oleh karenanya KDRT baik itu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya, atau orang tua kepada anak, adalah tindakan yang berdosa dan melanggar ajaran agama," ucapnya.

Lebih lanjut Abidin mengatakan, dalam Islam, penyelesaian konflik dan perbedaan antara suami - istri dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari pembicaraan baik-baik antar suami - istri yang berkonflik hingga tingkat mediasi dengan menghadirkan orang ketiga yang dapat membantu mencari solusi.

Tetapi jika tahap terakhir tersebut tidak juga menemukan titik temu dan KDRT terus terjadi maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar ditangani secara hukum.

"Tidaklah mempermalukan pasangan maupun membongkar aib keluarga jika melaporkannya ke pihak berwajib, karena jika proses-proses penyelesaian secara damai sudah tidak mendapatkan titik temu, maka sudah seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya. 
Diedit oleh Rido Prayogo Berdasarkan Sumber: www.antara.com.
Share this article :

Posting Komentar

 
About me | Contact me | Privacy policy | Advertise with me | Site map
Copyright © 2014. kabar terkini . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger